Nelayan Pertanyakan Dana Paceklik
(Republika, 15 September 1999)
''Sungguh tak habis pikir, kalau untuk merayakan pesta nadran pihak KUD bisa mengeluarkan dananya. Namun untuk membantu nelayan yang kini kekurangan biaya karena berbagai faktor, pihak KUD tidak ada perhatian sama sekali,''' ungkap sejumlah nelayan yang ditemui Republika di sela-sela Nadran, Selasa (14/9).
Para nelayan itu sendiri tidak mengetahui hambatannya sehingga dana yang seharusnya keluar tiap tahun, tidak pernah dibagikan. ''Sudah lebih dari lima tahun dana itu tak dibagikan kepada nelayan. Padahal, setiap kali kami melakukan pelelangan, selalu dipotong oleh KUD untuk dana tersebut,'' ungkapnya.
Berdasarkan Perda Nomor 15 tahun 1984, setiap nelayan yang melakukan pelelangan di TPI dikenakan retribusi sebesar 8 persen dari nilai raman. Dari jumlah tersebut 0,5 persen di antaranya dipergunakan sebagai dana paceklik. Jadi, kata nelayan itu mengancer-ancer pemasukan dana paceklik yang terkumpul diperkirakan lebih dari satu miliar rupiah.
Mereka memperkirakan dana yang masuk setiap tahun ke KUD Mina Sumitra sedikitnya Rp 200 juta. KUD Mina Sumitra merupakan KUD terbesar yang ada di Indramayu bagi anggota nelayan.
Pengurus KUD Mina Sumitra yang ditemui Republika dan Mitra Dialog, Selasa (14/9) enggan memberikan komentar karena tidak berwenang memberikan keterangan.
Sementara itu, petugas di Kantor Dinas Perikanan Indramayu yang juga bertindak sebagai pembina, membenarkan adanya kasus tersebut. Petugas ini pun mengakui bahwa kalangan nelayan dalam waktu dekat akan melakukan klarifikasi kepada pengurus KUD Mina Sumitra menyangkut hal tersebut.
Menurut sumber Repubika, dana paceklik yang tidak dibagikan itu terjadi karena dana tersebut oleh pihak KUD dialihkan kepada modal simpan pinjam. Dana itu mengalami perputaran pengolahan, namun tidak sepengetahuan nelayan anggota. Bahkan, pihak Kejaksaan Negeri Indramayu pada saat ini pun masih terus melakukan pengusutan terhadap kasus yang terjadi di KUD Mina Sumitra itu.
-- Back --